Sosok Ini Diduga Terlibat Skema Marcella Santoso di Perkara Perintangan Penyidikan

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan keterkaitan advokat Andi Kusuma dalam skema perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang diduga dikendalikan Marcella Santoso.

Dugaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. JPU Andi Setiawan menyatakan, Andi Kusuma memiliki korelasi dengan rangkaian tindakan yang bertujuan mendiskreditkan saksi ahli dalam perkara tersebut, salah satunya melalui pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara Rp271 triliun.

Baca Juga :
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Hadir di Sidang Chromebook Nadiem, Tokoh Publik Ini Soroti Pembuktian Unsur Mens Rea

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perwakilan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (advokat), serta Elly Rebuin (aktivis).

“Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero,” kata Andi Setiawan kepada wartawan usai persidangan, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari skema yang sama. 

“Itu ada korelasi nya terkait dengan pelaporan Bambang yudo tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme nya melaporkan itu,” ujarnya.

Menurut jaksa, pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero diduga dilakukan untuk melemahkan keterangan saksi ahli yang telah diajukan di persidangan sebelumnya. Jaksa pun membuka peluang adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang dinilai terlibat.

“Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada,” tuturnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Andi Kusuma yang tak lain merupakan kuasa hukum dari Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang jadi tersangka dalam kasus ijaza palsu itu, mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi. 

“Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Andi Kusuma tidak membantah pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso dan sempat bertemu dengannya usai tampil dalam sebuah program di stasiun televisi swasta.

Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi, termasuk di BPKP pada Desember 2024. 

Baca Juga :
Amnesty: Prajurit TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Saksi Tepis Dakwaan Jaksa, Bantah Ada Kongkalikong Penyewaan Kapal dan Pengadaan Minyak Pertamina
Pengacara Soroti Perubahan Dakwaan Kerry Riza, Awalnya Dituding Oplos BBM

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ritel "Getol" Trading, Mandiri Sekuritas Incar 2 Juta Investor di 2026
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Salurkan Bantuan di Sibolga dan Tapteng, Mandiri Inhealth Galang Dana Solidaritas Pegawai
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Terhenti di Perempat Final Malaysia Open 2026, Ana/Trias Evaluasi Fokus dan Strategi Permainan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Odilia Infinity Corp Resmikan Odilia Spa di Aloft South Jakarta Simatupang
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Trump Ancam Iran jika Ada Demonstran yang Ditembak
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.