JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyampaikan pandangannya mengenai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 sebelum hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
"Itu juga jadi pertanyaan salah satunya. Soal apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu harus meminta kepada BPK dulu untuk menghitung atau sebenarnya KPK bisa menghitung sendiri, itu perdebatan yang tidak akan pernah selesai," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Namun, menurutnya, berdasarkan praktik dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK boleh menghitung sendiri kerugian keuangan negara yang terjadi pada sebuah perkara korupsi.
"Itu sudah ada sekian banyak putusan pengadilan yang menguatkan itu. Meskipun mungkin ada beberapa hakim yang meminta agar perhitungan keuangan negara, kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Zaenur menyebut, jika KPK ingin mengumumkan segera tersangka dalam kasus ini, sejak awal seharusnya lembaga tersebut menghitung sendiri kerugian negaranya.
"Tapi kalau KPK memang minta kepada BPK untuk membantu menghitungkan, harusnya pengumuman ini dilakukan setelah keluar hasil penghitungan oleh BPK," ucapnya.
Zaenur mengatakan, KPK bisa memilih satu di antara dua metode penghitungan kerugian negara tersebut.
"Nah, saya lihat di sini agak tidak nyambung. Minta bantuan kepada BPK untuk hitung, tetapi umumkan tersangkanya sebelum hitungan BPK itu diterima oleh KPK," katanya.
Zaenur mempertanyakan banyak hal dalam kasus ini, yang dari sisi kontruksi perkara dianggapnya tidak terlalu rumit.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pukat ugm
- zaenur rohman
- kpk
- kasus kuota haji
- kuota haji
- kerugian negara





