JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, restorative justice dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan.
"Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan," ujar Habiburokhman melalui akun Instagram-nya, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
Habiburokhman menyampaikan, restorative justice hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dia menjelaskan, restorative justice adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahfud MD, Habiburokhman, restorative justice, kuhap baru, kuhap baru 2026, Restorative Justice KUHAP Baru, mahfud kuhap&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8wNjE5Mjg2MS9qYXdhYi1tYWhmdWQtaGFiaWJ1cm9raG1hbi1zZWJ1dC1yZXN0b3JhdGl2ZS1qdXN0aWNlLXRhay1tdW5na2luLWphZGktYWxhdA==&q=Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan restorative justice itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan," kata Habiburokhman.
"Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP," imbuh dia.
Baca juga: Disorot Mahfud MD, Apa Itu Plea Bargain dan Restorative Justice di KUHAP Baru?
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar restorative justice dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
Yang pertama, mekanisme restorative justice dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru, Restorative Justice dan Plea Bargaining Rawan Jual Beli Perkara
Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar restorative justice, kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum," kata Habiburokhman.
Singgung kasus Nenek Minah curi kakaoKemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa restorative justice dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
Baca juga: Soal Potensi Jual Beli Perkara di KUHAP Baru, Kejagung: Jangan Suudzon Dulu
Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)

