KPK: Pengembalian uang dari biro haji akan capai lebih dari Rp100 miliar

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut dia, angka tersebut akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK minta asosiasi maupun biro haji kooperatif untuk kembalikan uang

Baca juga: KPK ungkap Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka sejak 8 Januari 2026

Baca juga: KPK jerat Yaqut dan Gus Alex rugikan negara, BPK masih hitung totalnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisinya Setelah Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penistaan Agama
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Lagu Pulanglah Viral, Mario G Klau Bersiap Hadirkan Single Baru
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Rumahnya Tak Layak Huni, Seorang Nenek di Paciran Lamongan Kini Betah Hidup Sendiri
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Indef Soroti Dampak Ekonomi Program MBG terhadap PDB dan Kesejahteraan
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rano Karno Dorong Monorail Ramah Lingkungan di Ragunan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.