JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Zaenur mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu lama untuk menetapkan tersangka.
"Saya juga bertanya-tanya kenapa ini kemudian berkepanjangan baru sekarang untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Karena menurutnya, kasus ini seharusnya tidak sulit digali. Terlebih KPK sudah pernah menyampaikan kepada publik mengenai adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara yang berada di Kemenag.
"Artinya itu kan ada dugaan suap atau paling minim adalah gratifikasi," sebutnya.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Zaenur menambahkan, dengan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang), harusnya kasus ini juga bisa dipetakan dengan laporan hasil analisis transaksi keuangan.
"Uang itu dari mana? Kepada siapa? Kemudian dibagi kepada siapa saja? Untuk tujuan apa? Dugaannya ini kan ada jual beli ya, jual beli kuota dari travel-travel ini agar mereka bisa mendapatkan kuota tambahan," ucapnya.
Ia mengatakan kuota tambahan haji khusus dalam kasus ini yang seharusnya hanya sebesar 8 persen naik menjadi 50 persen, dari total kuota tambahan 20.000.
"Artinya kan ini potensi keuntungan yang relatif besar bagi mereka sehingga mereka dengan cara apa pun memperebutkannya. Nah, itu yang seharusnya diusut oleh KPK dari dulu," ujarnya.
KPK Tetapkan Yaqut sebagai TersangkaKPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- pukat ugm
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- yaqut tersangka
- korupsi kuota haji





