Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi

realita.co
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini buntut konten video di sebuah kanal YouTube.

"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," kata Roy Suryo, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Ada KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi

Roy Rusyo menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U dan V.

Sementara itu, Abdul Gofur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo.

Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.

"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," kata Abdul Gofur.

Baca juga: Hakim Tuding Alat Bukti Penggugat Ijazah Jokowi Tak Valid 

Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.

"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.

Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang itu dengan KUHAP baru atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.

Baca juga: Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Roy Suryo tersebut. Budi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut.

"Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP," kata Budi Hermanto.ik

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekor Memalukan Tomas Trucha Bersama Manajemen PSM Makassar: Empat Kekalahan Beruntun
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Putra Shah Iran Minta Trump Turun Tangan, Ajak Demonstran Rebut Pusat Kota
• 11 jam laludetik.com
thumb
Persib Siap Hadapi Persija di GBLA, Perebutan Puncak Klasemen
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Dorong Ekonomi Kerakyatan, KUR Bank Mandiri Tembus Rp40,9 Triliun
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
4 Orang Tewas di Lokasi Tambang Afghanistan, Diduga Keracunan Asap
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.