Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) melaporkan bahwa 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan sepanjang 2025.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, lanjutnya, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki.
OJK turut melaporkan bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata dia.
Baca juga: OJK: "Love scam" jadi tren kejahatan finansial yang sedang meningkat
Baca juga: Hingga November 2025, OJK memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal
Baca juga: OJK ingatkan modus penipuan tiket murah jelang liburan akhir tahun
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, lanjutnya, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki.
OJK turut melaporkan bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata dia.
Baca juga: OJK: "Love scam" jadi tren kejahatan finansial yang sedang meningkat
Baca juga: Hingga November 2025, OJK memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal
Baca juga: OJK ingatkan modus penipuan tiket murah jelang liburan akhir tahun





