FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan KPK terhadap Gus Yaqut.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Gus Yahya juga tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas kakak Gus Yaqut tersebut dalam keterangan tertulis, dilansir pada Sabtu (10/1/2026).
Dia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Gus Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya
Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji.
KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut melaporkan harta kekayaan senilai Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar.
Harta itu didasarkan pada laporan Yaqut pada 20 Januari 2025 di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
KPK menaksir kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Kasus korupsi ini berawal dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk kuota haji tahun 2024 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah, kemudian menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji regular Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Namun, 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sementara itu, UU Haji justru mengatur kuota untuk haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota bagi haji regular ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen untuk haji regular dan 1.600 atau setara dengan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan Eks Menag Yaqut menyebabkan 8.400 orang jamaah haji regular yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah terdapat kuota tambahan 2024. (Pram/Fajar)





