KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan KPK harus mampu membongkar sindikat kasus korupsi tersebut.
"Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menanggani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting," kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut," sambung dia.
Praswad menilai dengan penetapan tersangka tersebut, akan ada perubahan sosial politik. Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan kunci jika KPK bisa membongkar kasus korupsi tanpa takut intervensi.
"Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan," jelasnya.
Namun, Praswad menekankan penetapan tersangka bukan berarti kasus selesai. Dia berharap KPK mampu mengungkapkan persoalan kasus haji.
"Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini," ujarnya.
"KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia," lanjutnya.
Dia menekankan KPK harus melakukan upaya lanjutan yang lebih serius. Termasuk, kata dia, melakukan proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan.
"Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru," tuturnya.
KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
(amw/idn)





