OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam, Nilai Kerugian Capai Rp9 Triliun

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 127.047 rekening diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terkait penipuan atau scam.

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Friderica mengungkap total kerugian dari penipuan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.

"Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," ujarnya.

Secara detail, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Selanjutnya, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, serta 27.365 dolar Singapura.

Terkait penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.

Pihaknya menegaskan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Agama, Etos Kerja, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
PDIP Terbitkan Surat Internal, Tegaskan Nol Toleransi dan Pemecatan bagi Kader Korupsi
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Mencari Makna Kongres Muhammadiyah di Fort de Kock
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terpopuler: Ichal Muhammad Nikah Siri dengan Faby Marcelia vs Denada Telantarkan Anak
• 20 jam laluinsertlive.com
thumb
Penyalahgunaan Untuk Konten Asusila, Komdigi Putus Sementara Akses Aplikasi Grok AI
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.