Denada digugat oleh seorang pemuda di Banyuwangi yang bernama Ressa Risky Rossano. Pemuda berusia 24 tahun itu melayangkan gugatan atas dugaan penelantaran anak ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw.
Langkah hukum yang diambil pemuda ini diklaim sebagai upaya untuk mencari pengakuan atas hak-haknya yang selama ini hilang sebagai anak Denada. Kuasa hukum Ressa, M. Firdaus Yuliantono, mengatakan bahwa kliennya baru menyadari status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa.
"Gugatan dilakukan atas dasar memperjuangkan hak klien kami karena memang dasar hubungan darah semua sudah tahu. Dan tergugat pun sebenarnya sudah tahu," ungkap Firdaus Yuliantono saat menggelar jumpa pers di Banyuwangi.
Pengakuan Pemuda BanyuwangiDalam kesempatan itu, Ressa yang hadir dalam jumpa pers ikut buka suara terkait keputusannya menggugat Denada. Ressa yang lahir pada tahun 2002 menuding mantan istri Jerry Aurum itu telah menelantarkan ia sejak kecil.
Bila melihat usia Denada yang sekarang menginjak 47 tahun, di tahun 2002 berarti Denada baru berusia 24 tahun.
Berikut rangkuman pernyataan pemuda Banyuwangi tersebut.
1. Sempat Anggap Denada Kakak
Ressa mengaku bahwa awalnya ia mengetahui bahwa hubungan darahnya dengan Denada adalah sebagai seorang saudara. Ia menganggap ibu satu anak itu adalah kakaknya.
Namun, anggapan tersebut berubah katanya saat ia mendengar cerita dari kerabatnya yang lain tentang silsilah keluarga mereka yang menyebut Denada adalah ibu kandung.
“Awalnya saya tidak percaya kalau dia ibu saya. Saya tahunya kakak. Tapi setelah dengar cerita dari beberapa saudara, baru saya yakin,” ungkapnya.
2. Putus Kuliah
Pemuda Banyuwangi ini mengaku telah putus kuliah karena tidak ada biaya. Kondisi perekonomian yang pas-pasan membuat Ressa harus bekerja di sebuah toko kelontong di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.
Ia mengaku tinggal di sebuah gudang kecil. Ia pun mengubur cita-citanya untuk menjadi sarjana.
“Saya pernah kuliah, tapi cuma sampai semester empat karena sudah tidak ada yang membiayai,” tuturnya.
3. Mununggu Iktikad Baik Denada
Saat ini sidang perkara tersebut sudah bergulir di PN Banyuwangi. Dalam sidang beragendakan mediasi yang digelar 8 Januari lalu, Denada tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Ressa mengaku bahwa ia masih menunggu iktikad baik dari Denada untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya yang akan digelar pekan depan.
kumparan telah menghubungi Denada terkait masalah gugatan ini. Namun Denada tak mau memberi banyak pernyataan dan hanya meminta doa serta mengucapkan terima kasih. Pihak manajemen Denada juga belum memberikan pernyataan resmi.




