Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji agar kooperatif untuk mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama atau Kemenag pada 2023 - 2024. Nilainya diperkirakan Rp 100 miliar lebih.
“Kepada pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK, biro travel (biro perjalanan haji), maupun asosiasi, untuk bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Ia juga mengatakan KPK terus mengimbau kepada asosiasi maupun biro haji agar tidak ragu-ragu mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menyebut uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 100 miliar. "Ini masih akan terus bertambah," ujar Budi.
Menurut dia, angka itu akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang.
Budi menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.
“Itu seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, kemudian dilakukan diskresi oleh Kemenag, sehingga kuota dibagi menjadi 50%, 50%,” kata dia.
Menurut dia, diskresi Kementerian Agama pada saat itu yakni 50% - 50% bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1 triliun lebih.
Komisi anti-rasuah itu pun mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.



