JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait ramainya pembahasan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Yusril menegaskan, bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional.
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril, Sabtu (10/1/2026).
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan, yakni MPR, DPR, dan DPRD,” ujarnya.



