Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha (Perusahaan) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai Rp19,6 Triliun atau setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III Tahun 2025 lalu. Data tersebut berdasarkan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan “Launching dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengisian Data Pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 dalam Sistem Aplikasi KEK”, yang digelar di Jakarta, Jumat (9/01).
Acara tersebut dilakukan secara virtual (daring) dengan mengundang seluruh Perwakilan BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh Administrator, BUPP (Pengelola KEK), dan Pelaku Usaha (Perusahaan) di KEK dari seluruh Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Tim Pelaksana pada Dewan Nasional KEK dalam sambutan menegaskan bahwa penguatan kontribusi ekonomi KEK didukung oleh kolaborasi strategis dengan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengolahan data statistik kawasan.
Kerja sama ini telah dilakukan sejak penyediaan data pada Triwulan II Tahun 2025 yang lalu dan terus berlanjut sampai saat ini untuk data Triwulan IV Tahun 2025. Kolaborasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2026.
Baca Juga: OJK Catat 4 Multifinance Masih Kekurangan Modal
Pada pelaporan Triwulan III Tahun 2025 yang lalu, sebanyak 505 Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK telah berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS.
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki NTB (Nilai Tambah Bruto) yang dapat dihitung. Selain kontribusi nasional, data juga menunjukkan potensi yang sangat signifikan terhadap PDRB Provinsi, khususnya di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.
Dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB untuk KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan, diikuti sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate yang menegaskan peran KEK sebagai motor industrialisasi dan pencipta nilai tambah ekonomi.
Seiring dengan peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah Pelaku Usaha KEK juga terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat penambahan 31 Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total Pelaku Usaha KEK meningkat menjadi 536 pelaku usaha.
“Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.
Sementara itu, Sesmenko Susiwijono juga menegaskan bahwa penguatan sinergi dan integrasi data antara KEK dengan BPS merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong penguatan ekonomi nasional.
“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPS, LNSW, Administrator KEK, serta BUPP dan Pelaku Usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,” jelas Sesmenko Susiwijono.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap triwulan dalam rangka penghitungan PDB Nasional setiap triwulan tahun berjalan dan dihadiri secara virtual (daring) oleh para Perwakilan BPS seluruh Indonesia, LNSW, Administrator KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), Pelaku Usaha di KEK, Kementerian/Lembaga terkait, serta dari Pemerintah Daerah.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4952251/original/088033100_1727224556-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_07.34.35.jpeg)
