JPU Tegaskan Perkara Korupsi Chromebook Ditangani Sesuai Prosedur

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Eksepsi Nadiem dinilai telah masuk materi pokok perkara dan akan diuji di persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Tim JPU Roy Riyadi mengatakan, seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah berada pada jalur yang benar.

Eksepsi Dinilai Masuk Materi Pokok Perkara

Dalam persidangan, Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada intinya menyebutkan bahwa sebagian besar keberatan dari pihak terdakwa telah menyentuh substansi perkara.

"Hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lain dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi," kata Roy, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Keterangan Saksi Ungkap Proses Pengadaan

Dalam sidang perkara terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi turut memberikan keterangan.

Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menyebutkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan secara top down tanpa kajian dari Direktorat SMA terkait harga dan spesifikasi. Ia mengatakan, spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.

Purwadi juga mengungkap bahwa dalam rapat pengadaan 2021, Jurist Tan meminta agar tidak dilakukan kajian ulang dan tetap menggunakan hasil kajian tahun 2020. Selain itu, ia menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop oleh seorang anggota DPR kepada para direktur sebagai calon pemasok.

Arahan Gunakan Kajian 2020 untuk Semua Jenjang

Saksi lain, Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD, menyatakan bahwa kajian teknis tahun 2020 sejatinya disusun untuk pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi seluruh direktorat pada pengadaan 2021.

Hasbi menilai hal tersebut janggal, terlebih kajian dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dijadikan acuan spesifikasi hingga tahun 2022.

Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran uang dalam proses pengadaan, meskipun tidak mengetahui pihak yang terlibat. Menurutnya, kunjungan ke prinsipal hanya untuk mengecek ketersediaan barang, tanpa klarifikasi harga.

Survei Chromebook Dinilai Minim Evaluasi

Hasbi menambahkan, survei melalui Google Form hanya dilakukan untuk memastikan perangkat Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa disertai evaluasi atas pemanfaatan barang tersebut.

JPU Ingatkan Jaga Marwah Penegakan Hukum

Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap profesional dan berpikir positif dalam mengikuti proses peradilan.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, JPU siap membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan. Sementara keputusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persebaya Bungkam Malut United 2-1, Tutup Paruh Musim dengan Tren Positif
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prihatin dengan Ammar Zoni, Dokter Kamelia Siap Jadi Saksi di Kasus Narkoba Kekasihnya
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal BRI Super League Hari Ini: Persebaya vs Malut United, Madura United Jamu PSIM di Hari Ulang Tahun
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Megawati Tuding Bencana di Sumatera Akibat Karpet Merah Konsesi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Update Gunung Sampah Longsor, Korban Jiwa Bertambah-Puluhan Hilang
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.