Harga emas Antam naik lagi pada hari ini (10/1). Berdasarkan laman Logam Mulia, kenaikannya Rp 25 ribu menjadi Rp 2.602.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas juga naik menjadi Rp 2.455.000 per gram.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (10/1).
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.351.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.602.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.144.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.691.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.785.000
- Harga emas 10 gram: Rp 25.515.000
- Harga emas 25 gram: Rp 63.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp 127.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp 254.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 635.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.271.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.542.600.000
Harga emas Galeri24 dan UBS juga kompak naik, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu (10/1). Harga jual emas Galeri24 naik Rp 8.000 menjadi Rp 2.596.000 per gram.
Harga emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp 1.362.000
- 1 gram: Rp 2.596.000
- 2 gram: Rp 5.114.000
- 5 gram: Rp 12.692.000
- 10 gram: Rp 25.316.000
- 25 gram: Rp 63.134.000
- 50 gram: Rp 126.170.000
- 100 gram: Rp 252.214.000
- 250 gram: Rp 628.986.000
- 500 gram: Rp 1.257.971.000
- 1.000 gram: Rp 2.515.940.000
Harga emas UBS juga naik Rp 15.000 Rp 2.637.000 per gram. Berikut harganya:
- 0,5 gram: Rp 1.433.000
- 1 gram: Rp 2.652.000
- 2 gram: Rp 5.264.000
- 5 gram: Rp 13.006.000
- 10 gram: Rp 25.876.000
- 25 gram: Rp 64.561.000
- 50 gram: Rp 128.857.000
- 100 gram: Rp 257.612.000
- 250 gram: Rp 643.840.000
- 500 gram: Rp 1.286.167.000
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga satu kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan ootongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




