JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta, Sabtu (10/1/2026). OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. “Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
Fitroh belum memerinci konstruksi perkara secara lengkap. Namun, ia memastikan penindakan tersebut terkait dengan dugaan pengurangan kewajiban pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam OTT KPK tersebut, tim KPK menangkap delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Seluruh pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan identitas, peran masing-masing pihak, maupun nilai uang yang disita.
Dugaan korupsi pajak itu terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak tahun 2025 yang kemungkinan tidak mencapai target APBN. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.
OTT terhadap pegawai pajak yang dilakukan KPK tersebut juga menambah daftar penindakan di sektor perpajakan dalam satu dekade terakhir. Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pajak kerap berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap adanya operasi tangkap tangan internal terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.
Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Rafael didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang. Perkara ini tidak berawal dari operasi tangkap tangan, melainkan dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan.
Adapun pada Februari 2019, KPK menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp 21,5 miliar. Gratifikasi tersebut antara lain diduga diterima dalam bentuk sponsor kegiatan fesyen anaknya. Haniv kemudian divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, pada November 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya Purnomo, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. Yaya ditangkap bersama dua pihak swasta terkait suap pengurusan restitusi pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 570 juta. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.





