Momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-53 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, hari ini, hadir di tengah dominasi partai-partai penguasa yang kian menebal. Namun, partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024 ini, akan tetap pada sikapnya sebagai partai penyeimbang, yang menurut rencana, akan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional setelah perayaan HUT. Akankah posisi politik itu bakal konsisten terlihat dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD?
Perayaan HUT PDI-P kali ini digelar di tengah menyeruaknya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari semula dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD.
Sejak digulirkan kembali oleh Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto, ketika perayaan HUT partai tersebut, Desember lalu, gagasan perubahan sistem pilkada itu bergulir kian kencang. Terlebih setelah Presiden Prabowo terlihat mendukung dan mempertimbangkan perubahan itu.
Setelah Golkar, partai-partai politik lain pendukung pemerintahan Prabowo, menyuarakan hal serupa. Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo terutama, selain Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pucuk pimpinan keempat parpol bahkan sempat bertemu untuk menyolidkan perubahan tersebut.
Belakangan, dukungan serupa disampaikan pula oleh Partai Demokrat yang juga salah satu parpol pendukung pemerintahan. Ini meskipun pada 2014, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat pula sebagai Ketua Umum Demokrat, pernah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memertahankan pilkada ke mekanisme langsung dipilih rakyat.
Wacana pilkada oleh DPRD itu sendiri digulirkan dengan alasan menekan biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung, termasuk beban anggaran negara dan praktik politik uang. Selain itu, mekanisme ini dinilai dapat memperkuat stabilitas pemerintahan daerah karena kepala daerah lebih sejalan dengan peta politik di parlemen lokal. Alasan lainnya, pemilihan oleh DPRD dianggap mampu mengurangi konflik horizontal yang kerap muncul dalam kontestasi elektoral langsung di masyarakat.
Di tengah nada kencang perubahan sistem tersebut, sejumlah elite PDI-P satu suara menyuarakan penolakan. Bagi mereka, mengubah pilkada langsung menjadi tidak langsung berarti mencabut pula kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Sikap politik tersebut selaras dengan aspirasi mayoritas publik seperti terpotret dari hasil survei sejumlah lembaga yang dirilis dalam beberapa waktu terakhir.
Sikap PDI-P menolak pun selaras dengan posisi politik mereka sebagai partai penyeimbang.
Sebuah posisi politik yang ditegaskan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sejak Kongres PDI-P 2025. Posisi politik yang memosisikan partai sebagai kekuatan politik yang tidak larut dalam dominasi kekuasaan, tetap kritis terhadap pemerintah, dan menjaga agar setiap keputusan tidak menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat. Implikasi dari sikap itu, PDI-P berada di luar pemerintahan Prabowo sejak berkuasa pada Oktober 2024.
Sikap dan posisi politik itu pula yang menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto akan kembali ditegaskan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P yang digelar setelah perayaan HUT partai hari ini.
Namun, akankah sikap sejumlah elite PDI-P terkait penolakan terhadap sistem pilkada oleh DPRD akan pula disuarakan sebagai bagian dari posisi politik sebagai partai penyeimbang?
Dalam wawancara khusus Kompas untuk program siniar "Gercep", Kamis (8/1/2026), Wakil Sekjen PDI-P Adian Napitupulu enggan mendahului apakah sikap penolakan terhadap pilkada oleh DPRD akan dijadikan bagian dari sikap politik partai dalam Rakernas.
"Kita tunggu tanggal mainnya," ujarnya.
Yang jelas, menurutnya, sikap PDI-P menolak pilkada oleh DPRD tidak berubah sejak 2014. ”Sampai hari ini sama. Tidak berubah. Yang diperjuangkan tetap sama. Kami menolak pilkada lewat DPRD,” kata Adian.
Menurut dia, sikap PDI-P tidak bersifat ambigu. Sejumlah elite partai juga telah menyampaikan sikap yang sama secara terbuka. ”Sikap kami, kan, tidak pernah abu-abu. Bang Andreas Pareira sudah bicara, Bang Komarudin Watubun sudah bicara, Bang Said Abdullah sudah bicara, Deddy Sitorus sudah bicara. Semua sudah bicara,” katanya.
Adian menuturkan, penolakan tersebut berangkat dari pandangan PDI-P tentang demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek negara, bukan sekadar obyek. Salah satu bentuk penempatan rakyat sebagai subjek adalah keterlibatan langsung dalam menentukan pemimpin melalui pemilihan langsung.
”Kalau dalam banyak kesempatan kan saya selalu bilang bahwa sumber daya alam sudah diambil, pohon sudah diambil, ikan dicuri, apa lagi yang masih dimiliki rakyat? Tinggal suara. Masak itu mau diambil juga? Tinggal itu yang mereka miliki, dengan harapan suara itu, ketika dipertahankan, bisa membawa perubahan yang baik buat rakyat,” ujarnya.
Sumber daya alam sudah diambil, pohon sudah diambil, ikan dicuri, apa lagi yang masih dimiliki rakyat? Tinggal suara. Masak itu mau diambil juga?
Adapun menyangkut ongkos politik tinggi yang kerap dijadikan alasan untuk mengubah pilkada langsung, Adian melihat hal itu masih bisa dicarikan solusinya. Misalnya, melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap politik uang; perbaikan di partai politik termasuk dalam rekrutmen kandidat; dan penguatan pendidikan pemilih agar kompetisi tidak bertumpu pada transaksi, melainkan gagasan dan rekam jejak.
”Sekarang ini yang terjadi, negara gagal menangkap, mengusut politik uang itu lalu 200 juta orang rakyat Indonesia harus ikut bertanggung jawab dengan dirubahnya sistem pilkada. Kan enggak masuk akal,” tambahnya.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, penegasan PDI-P sebagai partai penyeimbang dalam Rakernas diperlukan untuk menunjukkan jati diri politik partai.
“Sebagai partai penyeimbang, PDI-P dengan sendirinya berada di luar pemerintahan. Karena itu, Rakernas diharapkan menghasilkan keputusan yang merespons isu-isu krusial dan berbeda dari wacana partai koalisi pemerintah,” ujar Jamiluddin.
Salah satu ukuran konkret sikap tersebut adalah penolakan terhadap pilkada melalui DPRD. Dengan sikap berbeda itu, PDI-P dinilai telah menjalankan fungsi check and balances sebagai partai penyeimbang.
“PDI-P akan dinilai sebagai partai penyeimbang bukan hanya dari klaim, tetapi dari keputusan Rakernas yang mencerminkan fungsi kontrol,” kata Jamiluddin.
Menurut dia, tanpa keputusan yang tegas, identitas PDI-P sebagai partai penyeimbang akan tetap kabur. Oleh karena itu, konsistensi sikap politik diperlukan agar demokrasi tetap berjalan sehat.
“Jika partai penyeimbang hanya dijadikan jargon, maka fungsi check and balances akan hilang. Demokrasi pun akan melemah,” ujar Jamiluddin.
Ia berharap PDI-P tidak tergiring ke barisan partai pemerintah karena hal tersebut berpotensi meredupkan semangat reformasi dan demokratisasi. “PDI-P tentu tidak ingin hal itu terjadi,” kata Jamiluddin.


