FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya buntut materi standup comedy yang bertajuk ‘Mens Rea’ dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Sosok Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor kini menuai sorotan publik. Pasalnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Muhammadiyah menyangkal bahwa langkah mereka mempidanakan Pandji tidak ada hubungannya dengan organisasi.
Rizki menyebut narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan seolah-olah mendapatkan tambang sdbagai imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu lalu.
“Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statemen beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan kemudian mendapatkan imbalan berupa tambang,” tegas Rizki.
Sosok Rizki kini membuat penasaran. Akun Instagram pribadinya bahkan ikut menjadi buruan netizen, memicu rasa penasaran publik tentang latar belakang sang pelapor.
Ia diketahui memiliki rekam jejak sebagai aktivis, pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta pada tahun 2021.
PMII merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki keterkaitan historis dan ideologis dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aduan polisi yang masuk pada 7 Januari 2026.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti polisi.
Kombes Budi menyatakan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” katanya. (Pram/fajar)


