IPB University: Longsor dan Banjir Bandang di DAS Garoga Lebih Dipicu Faktor Alamiah, Bukan Aktivitas PT TBS

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University, Yanto Santoso, menilai bahwa bencana longsor dan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera, harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai aspek, bukan hanya menyoroti satu entitas usaha.

Faktor Alamiah Jadi Pemicu Utama Bencana

Berdasarkan kajian ilmiah IPB University, bencana tersebut lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah, termasuk curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar dan kemiringan lereng yang curam.

"Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha," ungkap Yanto.

Hujan ekstrem yang terjadi disebut sebagai yang terbesar selama 40 tahun terakhir di Indonesia, dengan curah hujan mencapai sekitar 400 milimeter hanya dalam 1–3 hari, jauh melampaui rata-rata bulanan 150–200 milimeter.

Pakar Agrometeorologi IPB University, Idung Risdiyanto, menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan tanah cepat mencapai batas mencair (liquid limit), sehingga longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun kawasan berhutan.

Selain hujan, faktor geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah tipis pada lereng curam, kemiringan lereng tinggi, serta bobot vegetasi besar turut memperbesar risiko longsor.

Aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi Tidak Menjadi Penyebab Dominan

Kajian IPB University juga menyimpulkan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) tidak terbukti menjadi penyebab utama bencana di DAS Garoga.

"Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga," ungkap Yanto.

Sebagian besar lahan PT TBS tercatat tidak berada di kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain yang sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat, ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya.

Meski demikian, proses pengurusan Hak Guna Usaha tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengawasan negara diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan lahan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan Turki Gelar Pertemuan 2+2 Perdana, Perkuat Kerja Sama Strategis
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Menkes Usulkan Tiket Pesawat Murah untuk Relawan Kesehatan yang Bertugas di Aceh
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Kebakaran Hanguskan 15 Bangunan di Tambora, Kerugian Capai Rp1,7 M
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Manchester City Ngamuk di FA Cup, Exeter City Dihajar 10-1
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Di Rakernas, PDIP Kembali Tegaskan Ambil Peran Penyeimbang, Bukan Oposisi terhadap Pemerintahan Prabowo
• 48 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.