GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan menangkap 8 orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT KPK pajak ini sebanyak 8 orang ditangkap.
"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata dia, Sabtu (10/1).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) sebagai barang bukti.
"Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," imbuh dia.
Fitroh membeberkan OTT KPK pajak ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Namun, Fitroh belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara kasus OTT ini.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," beber dia.
Dalam OTT KPK ini, pihaknya menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
Kasus DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta ini menjadi OTT pertama KPK pada 2026.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:



