Kemkomdigi Putus Sementara Akses Grok, Minta X Segera Hadir Memberikan Klarifikasi

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat peluncuran situs tersebut dalam acara bertajuk Aman dan Sehat Digital Sejak Dini di Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). (Sumber: Kemenkomdigi/Amiriyandi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). 

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak terhadap konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Grok AI Diduga Dipakai untuk Konten Asusila, Kemkomdigi Ancam Sanksi hingga Blokir X

Ia menegaskan, pemerintah memandang praktik pemalsuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Selain memutus akses fitur Grok, pihaknya, kata ia juga meminta kepada pihak dari X untuk hadir dan menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi itu, sebutnya diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif dari penggunaan teknologi tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegasnya, seperti dilihat dari laman resmi Komdigi.

Seperti diketahui, fitur tersebut kini banyak dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Adapun, tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kemkomdigi
  • pemutusan sementara akses grok
  • grok
  • ai
  • x
  • konten pornografi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh Aksi Zikir di Kawasan Candi Prambanan, Dapat Bisikan Gaib
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Foto: Proses Modifikasi Suzuki S-Presso Jadi Jimny Versi Mungil
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Megawati Kecam Intervensi Militer AS ke Venezuela: Ini Neokolonialisme
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Militer Suriah Patroli Bawa Senjata Usai Kuasai Sheikh Maksoud
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
‎ ‎‘Spelling Bee’ ke-18 Tandai Era Baru English 1 dengan Pengakuan Puspresnas
• 7 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.