Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2025).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, namun sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK. Sehingga, Purbaya menilai kantornya tak meninggalkan pejabat pajak tersebut.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujarnya.
Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, kata Purbaya, menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima," imbuhnya.
KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
(rfs/dhn)



