FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen yang begitu dinantikan dan diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
PAda Pasal 2 PP No. 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kemudian berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan PNS:
Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Gaji pensiun PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji ke-13 ASN secara spesifik dirancang untuk membantu pegawai pemerintah menghadapi tahun ajaran baru pendidikan anak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 ASN biasanya terealisasi pada bulan Juni. Besaran gaji yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei sebelumnya.
Kebijakan ini telah diterapkan secara rutin, termasuk penyaluran tahun 2025 lalu yang dimulai pada 2 Juni. (Pram/fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5215832/original/046283500_1746886236-Persija_Jakarta_vs_Bali_United-1.jpg)
