Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) resmi memperpanjang periode fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum). Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran mobilisasi kendaraan logistik dan tanggap darurat pascabencana di Provinsi Aceh.
Menteri PU, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa perpanjangan masa operasional ini bertujuan untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan dasar masyarakat agar tidak terganggu oleh kendala aksesibilitas di jalur reguler.
“Yang paling utama bagi kami adalah menjaga jalur logistik tetap terbuka. Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” ujar Dody dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan kebijakan terbaru, masa operasional fungsional ruas tersebut diperpanjang hingga 22 Januari 2026. Selain durasi hari yang ditambah, jam operasional yang semula terbatas pukul 08.00–18.00 WIB, kini diperluas menjadi 24 jam penuh setiap hari.
Sementara itu, secara teknis ruas tol sepanjang seksi Padang Tiji–Seulimeum ini dibuka untuk dua arah dan dikhususkan bagi Kendaraan Golongan I serta armada angkutan logistik pembawa bantuan.
Mengingat statusnya yang masih dalam tahap konstruksi, pemerintah menerapkan sistem filtrasi kendaraan di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B dan akses masuk Padang Tiji.
Baca Juga
- Tol Sigli-Banda Aceh Ditarget Tersambung Penuh Tahun Ini
- Siap-Siap! Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Segera Naik
- Ditarget Rampung Awal 2024, Apa Kabar Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1?
Kementerian PU dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga telah melakukan penguatan aspek keselamatan dengan penambahan rambu dan penempatan petugas siaga. Pengguna jalan juga diminta mewaspadai titik-titik penyempitan lajur akibat potensi longsoran di beberapa area tertentu.
Meskipun masih berstatus fungsional, para pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol untuk pendataan arus lalu lintas.
Adapun batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 60 km/jam demi menjaga keamanan di area yang masih dalam pengerjaan fisik tersebut.




