JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) msngingatkan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan ibadah haji, yang dilakukan setelah jemaah melunasi biaya perjalanan haji.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa jemaah Haji Khusus pada awal pendaftaran menyetor dana sebesar USD 4.000.
Selanjutnya, pada tahap pelunasan, jemaah melengkapi setoran hingga total USD 8.000.
BACA JUGA:Menhaj RI Tegaskan Haji 2026 Tepat Waktu, Layanan Berkualitas dan Perlindungan Jemaah Diperkuat
“Dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, Kamis (9/1/2026).
Harun menambahkan, pengembalian dana tersebut tidak hanya mencakup nilai pokok sebesar USD 8.000, tetapi juga disertai nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah bervariasi, bergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar. “Nilai manfaatnya bisa mencapai hingga USD 685,5 per jemaah,” kata Harun.
Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK untuk digunakan dalam pembiayaan layanan haji khusus.
Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah, termasuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.
BACA JUGA:Kemenhaj Terapkan Formula Baru Pembagian Petugas Haji Khusus, Kuota Jemaah Lebih Optimal
“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, penggunaannya harus berpihak kepada jemaah, salah satunya untuk menekan biaya paket haji khusus,” tegas Harun.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar mengelola dana tersebut secara transparan dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada jemaah.
“PIHK wajib menjelaskan kepada jemaah berapa nilai manfaat yang diterima dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah haji khusus.




