Grid.ID - Doktif alias dr. Samira Farahnaz mendadak datangi Polda Metro Jaya guna mengawal laporannya. Pihaknya secara tegas mendesak Richard Lee segera ditahan.
Doktif atau dokter detektif telah menyambangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/1/2026). Tujuan kehadirannya tak lain untuk mengawal pemeriksaan perdana tersangka kasus perlindungan konsumen, dokter Richard Lee.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun telah hadir memenuhi pemeriksaan perdana di hari yang sama, Rabu (7/1/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry membenarkan bahwa penyidik akan mengambil keterangan dari Richard Lee sebagai tersangka. Sebab sang dokter telah disangkakan pasal terkait tindak pidana bidang kesehatan.
"TP mengenai bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen."
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan Doktif. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Doktif Ingin Richard Lee Segera Ditahan
Pihak Doktif yang turut mengawal pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee pun berharap ketegasan dalam proses hukum. Termasuk dengan penahanan yang harus segera dilakukan.
"Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025," jelasnya.
Menurutnya, tiga alat bukti telah diserahkan pada penyidik. Pihaknya pun beranggapan jika bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menahan Richard Lee.
"Tiga alat bukti di antaranya White Tomato yang sudah busuk, DNA Salmon, dan stem cell," bebernya.
"Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan. Jadi, Doktif heran kalau tidak dilakukan penahanan. Sebenarnya Polda Metro Jaya takut sama siapa?" tegasnya.
Doktif alias dr. Samira Farahnaz yang mendadak datangi Polda Metro Jaya guna mengawal laporannya itu dengan tegas mendesak agar Richard Lee segera ditahan. Hal ini tak lain lantaran bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk melakukan penahanan. (*)
Artikel Asli


