KEK Sumbang Rp 19,6 Triliun pada PDB RI Kuartal III 2025

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyumbang 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal III 2025 lalu, melalui Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha (perusahaan) yang berada di KEK.

Angka tersebut berdasarkan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang juga merupakan Ketua Tim Pelaksana pada Dewan Nasional KEK mengatakan kontribusi ekonomi KEK didorong oleh kerja sama dengan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengolahan data statistik kawasan.

Sejak penyediaan data pada Kuartal II 2025 hingga Kuartal IV 2025, BPS dan Dewan Nasional KEK bekerja sama untuk mendukung Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2026.

“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPS, LNSW, Administrator KEK, serta BUPP dan Pelaku Usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,” jelas Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang menuturkan pada pelaporan Kuartal III 2025, sebanyak 505 Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK telah berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW).

Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki NTB yang dapat dihitung. Selain itu data juga menunjukkan potensi yang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi, khususnya di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB untuk KEK, berasal dari sektor industri pengolahan, diikuti sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, juga aktivitas real estate.

Rizal menyebutkan seiring dengan peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah Pelaku Usaha KEK juga terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat penambahan 31 Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total Pelaku Usaha KEK meningkat menjadi 536 pelaku usaha.

“Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujar Rizal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Ciduk 8 Orang di Jakut, Ada Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Kemenkomdigi Putus Sementara Akses Fitur Grok AI di X
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Menkes Usulkan Tiket Pesawat Murah untuk Relawan Kesehatan yang Bertugas di Aceh
• 5 jam lalupantau.com
thumb
KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Gim TheoTown Kebanjiran Gamer Indonesia, Dipakai untuk Kritik Pemerintah
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.