GenPI.co - Uang yang harus dikembalikan biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah ini akan terus bertambah.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," kata dia, dikutip Sabtu (10/1).
Budi menjelaskan masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Di sisi lain, KPK meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji supaya kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut.
“Kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), biro travel (biro perjalanan haji) maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif,” papar dia.
Hal ini termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada asosiasi maupun biro haji tersebut agar tidak ragu-ragu mengembalikan uang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA).(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




