FAJAR, JAKARTA- Penyanyi Denada mengejutkan publik setelah munculnya seorang pemuda asal Banyuwangi yang mengaku anak biologisnya. Pemuda 24 tahun tersebut pun menggugat Denada sebesar Rp7 miliar atas kasus penelantaran anak.
Pemuda yang bernama Ressa Rizky Rosano ini mengaku baru mengetahui jika Denada adalah ibu kandungnya setelah neneknya, Emilia Contessa, meninggal dunia.
Sehingga selama ini ia hidup tanpa mengetahui asal-usul ibunya. Ia kemudian menggugat Denada untuk meminta pengakuan dan pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Ressa mengaku sejak kecil mengenal Denada sebagai kakak sepupunya dan selalu memanggilnya dengan sebutan mbak setiap kali bertemu. Hubungan keduanya selama ini hanya sebatas tegur sapa tanpa komunikasi intens.
“Pernah ketemu, beberapa kali dan saya memanggil Mbak Denada,” terang Ressa, Jumat 9 Januari 2026.
Sekadar diketahui, Ressa selama ini dirawat oleh adik dari ibu kandung Denada, Emilia Conteza atau dengan kata lain bibi Denada.
Saat ini ia tinggal di gudang rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi, demi mengurangi beban orang tua yang telah lanjut usia. Ia memilih hidup sederhana tanpa mengeluhkan kondisinya.
“Ya terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar,” tegas Ressa.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan, Ressa yang selama ini disebut sebagai adik Denada baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada saat duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” terang Firdaus.
Setelah menerima informasi tersebut, Ressa telah beberapa kali menanyakan secara langsung dan meminta jawaban kepada Denada. Namun, Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya dan anak dari bibinya.
Menanggapi kasus tersebut Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai langkah hukum yang keliru karena pokok perkara seharusnya masuk ranah pidana atau Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Menurut dia, substansi gugatan yang menyangkut penelantaran dan nafkah anak memiliki jalur hukum berbeda sesuai aturan peradilan.
“Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal, Jumat, 9 Januar 2026.
Selain itu, Ikbal juga mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan ketika anak yang mengaku sebagai anak biologis Denada itu telah berusia 24 tahun, sementara penggugat masih berada dalam lingkaran keluarga dekat.
Ia menilai banyak aspek penting yang tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan tersebut.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegasnya.
Ikbal menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada dan belum ada keputusan final terkait sikap Denada terhadap gugatan tersebut. Ia memastikan proses mediasi baru akan digelar kembali pada pekan depan dengan kehadiran Denada yang masih belum pasti.
“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” pungkas Ikbal. (bs)





