JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pejabatnya yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Hal itu diungkapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Sabtu (10/1/2026), via Antara.
Ia menyebut DJP menghormati proses yang dilakukan KPK usai OTT yang menjaring pegawai DJP.
Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Baca Juga: OTT Pegawai Pajak, KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dan Valas
Rosmauli juga mengimbau pegawainya agar bekerja sesuai ketentuan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam OTT yang digelar di Jakarta.
Informasi tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (10/1/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- djp
- suap pengurangan nilai pajak
- ott kpk
- pegawai pajak OTT
- ott pegawai pajak




