Jaksa Gadungan Diringkus, Tipu Korban dengan 2 Modus Ini!

mediaindonesia.com
22 jam lalu
Cover Berita

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Salah satu pelaku, AM alias Pung, menyamar sebagai jaksa dan menjanjikan penghentian perkara serta kelulusan CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang.

Selain AM, penyidik juga mengamankan R, pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulsel (BPBPK Sulsel). Keduanya kini ditahan di Kejati Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait oknum yang mengaku memiliki akses untuk mengatur penyidikan perkara di Kejati Sulsel.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan dua modus, yakni menawarkan jasa penghentian penyidikan perkara korupsi dan menjanjikan kelulusan CPNS Kejaksaan RI,” kata Didik, kemarin.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi salah satu pihak terkait perkara berinisial IS di Makassar.

R memperkenalkan AM sebagai jaksa Kejati Sulsel yang disebut mampu menghentikan penyidikan. Untuk jasa tersebut, korban diminta membayar Rp45 juta secara bertahap. Pelaku juga mengarahkan korban memindahkan dana ke rekening AM dan menariknya secara tunai, yang diduga sebagai upaya perintangan penyidikan.

Selain itu, AM juga menipu IB, anak IS, dengan menjanjikan kelulusan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Pelaku meminta total Rp170 juta, ditambah biaya seragam dinas, tiket, dan penginapan ke Jakarta.

“Pelaku bahkan meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Kejati Sulsel masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengurusan perkara maupun kelulusan CPNS dengan imbalan uang. “Seluruh proses penegakan hukum dan penerimaan pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan,” tegasnya. (Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Penghubung Putus Akibat Banjir, Warga Andalkan Jembatan Darurat
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
LPPOM gelar Gen Halal Championship perkuat literasi halal anak muda
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Vdieo: Trump Mau Ambil Greenland Dari Denmark, Apa Efek Buruknya?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
M7 Mobile Legends World Championship: Puncak Kompetisi Esports MLBB Dunia
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tangis Ayah Praka Satria yang Gugur di Papua, Kenang Perjuangan Sang Anak 9 Kali Tes Masuk TNI
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.