Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang Sudah Beroperasi Dua Bulan

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika rumahan memproduksi tembaku sintetis di perumahan, Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).

Pabrik tembakau sintetis tersebut membeli bahan-bahan secara online. Pabrik itu juga sudah beroperasi selama dua bulan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca.

Tiga orang pelaku ditangkap. Mereka adalah ZD yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang bertugas sebagai kurir.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=narkoba, BNN, pabrik narkoba, tembakau sintetis, Tangerang, pabrik tembakau sintetis&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8xNzQ5MjA2MS9wYWJyaWstdGVtYmFrYXUtc2ludGV0aXMtZGktdGFuZ2VyYW5nLXN1ZGFoLWJlcm9wZXJhc2ktZHVhLWJ1bGFu&q=Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang Sudah Beroperasi Dua Bulan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi.

“Tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga: Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

BNN RI memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Aldrin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Langkahi Negara Maju, Ini Alasan RI Negara Paling Sejahtera di Dunia
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PDIP Tanggapi Ambisi Kaesang Jadikan Jateng Kandang Gajah: Rakyat Penentu
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Pelaku Kerajinan Tangan Bambu Asal Kabupaten Tangerang Dilatih Pengembangan Produk Secara Digital
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Akses hingga Pendampingan, Peran PNM Dukung Ekonomi Keluarga Prasejahtera
• 18 jam laludisway.id
thumb
Pramono Bakal Aktifkan Kembali JPO Sarinah, Ini Alasannya
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.