JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika rumahan memproduksi tembaku sintetis di perumahan, Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Pabrik tembakau sintetis tersebut membeli bahan-bahan secara online. Pabrik itu juga sudah beroperasi selama dua bulan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca.
Tiga orang pelaku ditangkap. Mereka adalah ZD yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang bertugas sebagai kurir.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=narkoba, BNN, pabrik narkoba, tembakau sintetis, Tangerang, pabrik tembakau sintetis&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8xNzQ5MjA2MS9wYWJyaWstdGVtYmFrYXUtc2ludGV0aXMtZGktdGFuZ2VyYW5nLXN1ZGFoLWJlcm9wZXJhc2ktZHVhLWJ1bGFu&q=Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang Sudah Beroperasi Dua Bulan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi.
“Tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong
BNN RI memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Aldrin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



