Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta

merahputih.com
23 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Merek Amer Sports Canada Inc., Arc’teryx Equipment, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta per 30 Desember 2025.

Pada putusan tersebut, pengadilan menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan berbasis di Tiongkok, yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan Arc’teryx.

Arc’teryx menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan pemeriksaan yang menyeluruh atas substansi perkara.

Perusahaan mengatakan, bahwa pengadilan tidak melakukan penilaian terhadap persamaan merek yang disengketakan maupun mempertimbangkan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh pihak lain.

“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,” ujar Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark.

Baca juga:

1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan

Ia menambahkan, kedua aspek tersebut lazimnya menjadi elemen kunci dalam persidangan gugatan pembatalan merek.

Arc’teryx juga telah mengajukan bukti, termasuk fakta bahwa merek Arc’teryx telah terdaftar di berbagai negara sejak 1992.

Arc’teryx pun yakin, putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal itu mengingat posisinya sebagai pemilik merek global yang telah dikenal luas selama bertahun-tahun.

Pengetahuan konsumen global, termasuk di Indonesia, juga telah mengidentifikasi Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.

Baca juga:

Ungkapkan Kekecewaan kepada HYBE, RM BTS: Aku Berharap Mereka Lebih Peduli kepada Kami

Perusahaan menilai, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan lain yang mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia, khususnya terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.

Meski demikian, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk terus melindungi integritas merek Arc’teryx secara global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen, mencegah kebingungan publik, serta memastikan bahwa hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Menhan Jepang Unjuk Aksi di Latihan Militer Tahun Baru
• 1 jam laludetik.com
thumb
Polda Aceh Hadirkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumbang Rp19,6 Triliun ke PDB RI Triwulan III-2025
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bersihkan Material Bencana Alam, Pemkab Agam Butuh 63 Alat Berat
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.