JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menambah instrumen perlindungan bagi industri tekstil. Mulai 10 Januari 2026, berlaku pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini merespons kerugian serius yang dialami industri tekstil dalam negeri akibat lonjakan impor.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Peraturan baru ini dikenakan pada 16 jenis barang dengan klasifikasi kode HS (harmonized system) 8 digit.
Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menyatakan adanya kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Kerugian itu ditunjukkan lewat sejumlah indikator, seperti tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan kerugian finansial.
”Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun, terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029,” kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Secara rinci, PMK terbaru itu mengatur pengenaan BMTP secara bertahap dan berangsur menurun. Besaran BMTP yang dikenakan untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026-9 Januari 2027) adalah Rp 3.000-Rp 3.300 per meter.
Sementara, untuk tahun kedua (10 Januari 2027-9 Januari 2028), tarif BMTP yang dikenakan turun menjadi Rp 2.800-Rp 3.100 per meter. Pada tahun ketiga (10 Januari 2028-9 Januari 2029), BTMP yang dikenakan menjadi Rp 2.600-Rp 2.900 per meter.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026), mengatakan, dari penyelidikan KPPI, kinerja industri kain nasional menunjukkan pelemahan struktural di indeks produksi yang tercatat turun sekitar 27 poin. Penurunan itu terjadi seiring dengan koreksi penjualan domestik.
Pada saat yang sama, utilisasi kapasitas produksi ikut merosot dan produktivitas melemah. Sementara, indeks tenaga kerja turut menyusut sekitar 20 poin. “Kinerja keuangan memburuk tajam. Ibarat mesin masih lengkap, tapi putarannya melambat karena pasar dibanjiri impor dengan harga masif dan murah,” kata Andrew.
Oleh karena itu, kebijakan BMTP dalam PMK 98/2025 diharapkan bisa menjadi rem darurat untuk industri kain nasional yang sudah terlalu lama melaju di jalur yang tidak seimbang akibat lonjakan impor.
“Kebijakan ini bukan menutup pintu impor, tetapi mengerem kompetisi yang tidak sehat agar harga kembali rasional dan industri diberi waktu bernapas selama tiga tahun. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan BMTP ini berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Meski begitu, Andrew menegaskan bahwa BMTP harus diawasi secara keras, konsisten, dan tanpa kompromi. Implementasi BMTP harus benar-benar sesuai dengan PMK yang ditetapkan dan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang bisa diselewengkan.
“Sebab, kebijakan sebaik apa pun akan gagal jika justru membuka celah baru bagi oknum yang bermain di lapangan,” lanjut Andrew.
API juga mendorong pemerintah untuk memperluas penerapan BMTP hingga ke produk pakaian jadi di tingkat paling hilir. Menurut Andrew, secara logika industri, kebijakan perlindungan harus komprehensif dari hulu ke hilir.
Sebelum ini, pemerintah sudah sempat mengeluarkan kebijakan BMTP lain untuk melindungi sektor hulu tekstil, tepatnya BMTP atas impor produk benang kapas. Kebijakan itu berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025. Pengenaan BMTP terhadap 27 jenis produk benang kapas itu juga berlaku selama tiga tahun, dari 2025 hingga 2028.
Andrew mengatakan, sektor hilir mendapat tekanan paling besar karena serbuan produk impor di pasar. Oleh karena itu, ia mengingatkan, industri di hilir perlu mendapatkan perlindungan yang kuat.
Sejak 2024, instrumen perlindungan atau safeguard pakaian terhadap industri dalam negeri dinilai sangat kurang. Kondisi ini dimanfaatkan secara sistematis oleh sebagian pelaku untuk mengalihkan impor ke skema perdagangan murni berbasis trading.
“Skema itu mungkin sah di atas kertas, tetapi dalam praktiknya mematikan produksi dalam negeri, menggerus lapangan kerja, dan merusak ekosistem industri tekstil nasional dari dalam,” ucap Andrew.
API berharap, dengan pengawasan yang kuat dan kebijakan pengamanan dari hulu ke hilir, industri tekstil nasional dapat kembali sehat dan berkelanjutan di tengah tekanan dan ketidakpastian global.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469170/original/012436400_1768087101-kpk_pajak.jpg)
