FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permintaan maaf Damai Hari Lubis kepada Jokowi tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah tersebut asli.
Demikian dikatakan Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo Cs, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/1/2026)
Seperti diketahui, Damai bersama tersangka lainnya, Eggi Sudjana, bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) M Rahmad menyebut Damai telah meminta maaf kepada Jokowi saat berkunjung ke kediaman Jokowi.
Terkait dugaan adanya kompromi dalam pertemuan tersebut, Rahmad menyebut bukan kompromi tetapi silaturahmi.
“Tepatnya bukan kompromi ya, tetapi pertemuan silaturahim, dan kemudian dari Pak Damai Hari Lubis menyampaikan maksud kedatangan, lalu menyampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi,” katanya.
Mengenai apakah dalam pertemuan itu, Eggi dan Damai mengakui ijazah Jokowi asli, Rahmad tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan Polda Metro jaya telah menyatakan ijazah itu asli.
“Polda Metro jaya sudah membuat konferensi pers bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujarnya.
Khozinudin pun merespons pernyataan Rahmad yang mengatakan Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers bahwa ijazah Jokowi asli. Menurut dia, pernyataan Rahmad keliru.
“Jadi konferensi pers dari Polda itu bukan putusan hukum, dan status quo tentang ijazah itu harus menunggu keputusan pengadilan, bahkan keputusan pengadilan itu harus berkekuatan hukum tetap,” urai Khozinudin.
“Artinya, framing tentang rilis dari Polda itu asli, termasuk pengakuan salah dan permintaan maaf dari Saudara Damai Hari Lubis itu tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah Saudara Joko Widodo itu asli,” tegasnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang meminta maaf tanpa kesalahan.
“Itu artinya seolah-olah ada framing bahwa ijazah palsu itu sebuah kesalahan sehingga ada permintaan maaf dari orang yang sebelumnya mengatakan ijazah itu palsu,” jelasnya.
“Tapi bagi kami, kami tidak mengapa dan tidak soal, karena apa yang dilakukan oleh Saudara Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis sama sekali tidak bernilai karena kasus ini sedang bergulir di persidangan,” sambung Khozinuddin.
Advokat ini menambahkan bahwa hal yang mengikat adalah keputusan pengadilan, bukan pernyataan Jokowi, termasuk framing yang dibuat seolah-olah ijazahnya terbukti asli.
“Setelah ditunjukkan (ijazah), klien kami makin yakin bahwa ijazah itu bermasalah dan justru karena ijazah itu bermasalah maka klien kami punya kepercayaan diri untuk dibawa ke persidangan dan dapat membuktikannya melalui proses persidangan,” tandasnya. (bs-sam/fajar)




