Glencore plc melepas sebagian kepemilikan saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui serangkaian transaksi penjualan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Aksi tersebut membuat porsi kepemilikan Glencore di emiten nikel itu turun dari 7,20% menjadi 6,87%.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham di keterbukaan informasi BEI pada 9 Januari 2026, Glencore menjual total 204.970.100 saham NCKL melalui entitas tidak langsungnya, Glencore International Investments Ltd. Transaksi dilakukan di pasar dengan harga bervariasi pada periode 29 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Dalam laporan bernomor LK/09012026/0004/1 tersebut, disebutkan bahwa sebelum transaksi Glencore menguasai 4.534.708.000 saham atau setara 7,20% hak suara. Setelah seluruh transaksi penjualan rampung, kepemilikan saham Glencore menyusut menjadi 4.329.737.900 saham atau 6,87% hak suara.
Baca Juga: Jual Saham NCKL, Glencore Kantongi Cuan Rp276,9 Miliar
Rincian transaksi menunjukkan penjualan dilakukan secara bertahap. Pada 29 Desember 2025, Glencore International Investments Ltd. menjual 3.281.900 saham dengan harga Rp1.129 per saham. Sehari berselang, 30 Desember 2025, perseroan kembali melepas 5.000.000 saham di harga Rp1.137 per saham.
Penjualan berlanjut pada awal tahun. Pada 2 Januari 2026, Glencore menjual 10.000.000 saham dengan harga Rp1.167 per saham. Selanjutnya, pada 6 Januari 2026, sebanyak 64.237.600 saham dilepas dengan harga Rp1.288 per saham. Porsi terbesar transaksi terjadi pada 7 Januari 2026 dengan penjualan 122.450.600 saham di harga Rp1.414 per saham.
Baca Juga: Pangkas Kepemilikan Saham BUMI, UBS Kantongi Dana Rp149,21 Miliar
Dari penjualan saham pada periode 29 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026, Glencore pun memperoleh dana sekitar Rp281 miliar.
Seluruh transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai penjualan saham biasa dengan status kepemilikan tidak langsung. Dalam laporan yang sama, Glencore menegaskan bahwa aksi ini merupakan “penjualan saham oleh Glencore International Investments Ltd.”
Glencore juga menyatakan tidak berstatus sebagai pengendali di NCKL, serta tidak memiliki rencana mempertahankan pengendalian atas perseroan.




