Aliansi Muda Muhammadiyah Bersedia Damai dengan Pandji Pragiwaksono Lewat Proses Hukum

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Muda Muhammadiyah sebagai pelapor Pandji Pragiwaksono atas penghasutan dan penistaan agama mengaku bersedia menyelesaikan perkara ini secara damai.

Sebab, Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, menjelaskan, laporan ini berangkat dari keresahan para kader yang tersinggung dengan materi Pandji.

“Kami tetap terbuka jika ke depannya memang ada ruang komunikasi yang konstruktif. Kami membersamai gerakan ini karena memang awalnya memang bertaju kepada keresahan yang sama begitu,” jelas Mada saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah

Mereka juga tak berniat untuk memidanakan Pandji dalam laporannya.

Kata Mada, mereka hanya ingin mengevaluasi ucapan yang dinilai menyinggung ini melalui jalur hukum.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pandji Pragiwaksono, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi, pandji dilaporkan ke polisi, pandji pragiwaksono dilaporkan, pandji dilaporkan, Aliansi Muda Muhammadiyah&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMC8xOTM1MjY2MS9hbGlhbnNpLW11ZGEtbXVoYW1tYWRpeWFoLWJlcnNlZGlhLWRhbWFpLWRlbmdhbi1wYW5kamktcHJhZ2l3YWtzb25vLWxld2F0&q=Aliansi Muda Muhammadiyah Bersedia Damai dengan Pandji Pragiwaksono Lewat Proses Hukum§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ujar Mada.

“Maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama

Menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.

“Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar Mada.

Mereka tidak terima ketika Muhammadiyah sebagai rumah besar yang menaungi mereka tiba-tiba disebut sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Pandji Dipolisikan gara-gara Show Mens Rea, Patutkah Dipidana?

Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.

“Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata Mada.

Baca juga: Polisi Pastikan Akan Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Laporan Dugaan Penghasutan

Diketahui, Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara "Mens Rea" yang tayang di platform streaming Netflix.

Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polisi Usut Laporan Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Pakai KUHP Baru

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).

Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Teken Akta Notaris Megawati Institute: Wadah Pemikiran Pancasila
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Utang Pay Later Masyarakat Tembus Rp37,44 Triliun
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prediksi El Clasico Barcelona vs Real Madrid di Final Piala Super Spanyol: Blaugrana Incar Trofi ke-16
• 59 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 11 Januari 2026
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.