Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Tangkap tangan ini terkait dengan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian site-nya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Sejauh ini KPK menangkap delapan pihak. Sebanyak empat pihak berlatar belakang pejabat pajak, dan empat sisanya swasta yang merupakan wajib pajak dan konsultan pajak.
Ada sejumlah bukti yang telah disita KPK. Antara lain uang tunai dan logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujarnya.
Diketahui, Ini adalah tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026. Pada 2025, KPK total melakukan 11 kali operasi tangkap tangan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468919/original/031169200_1768033416-6dea9204-3c3d-4d54-b447-6982896dab61__1_.jpeg)

