KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan unsur pidana.
Meski demikian, penyelidik menyatakan tetap membuka kemungkinan penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru, Tak Ditemukan Unsur Pidana
#aryadaru #diplomat #kematiandiplomat #poldametrojaya
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- arya daru
- kasus arya daru
- diplomat kemlu tewas
- kematian arya daru
- polda metro jaya
- breaking news

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468973/original/025708200_1768040283-gali.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469056/original/054129200_1768049549-meylan.jpg)

