TEGAL, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditinggali warga lansia kembali terjadi. Kali ini berlangsung di Kota Tegal, Jawa Tengah. Nenek Kushayatun mendatangi kantor polisi.
Kushayatun, warga lansia berusia 65 tahun di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi Markas Polres Tegal Kota.
Didampingi tim kuasa hukum, Kushayatun meminta kejelasan terkait proses pembongkaran rumah yang menimpanya pada Oktober 2025 lalu. Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Rumah warisan keluarga sejak tahun 1887 yang ditempati Kushayatun dibongkar secara paksa oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah.
Nenek Kushayatun mengaku tak menyangka pengusiran itu bisa terjadi. Selama ini, ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Kuasa hukum Kushayatun menduga adanya praktik mafia tanah dalam peristiwa ini.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan di Polres Tegal Kota. Polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, yang sebagian besar merupakan pekerja pembongkaran rumah.
Baca Juga: Kepergok Saat Beraksi, Maling Motor di Palmerah Nekat Tembak Warga | GP
#nenekdiusir #pembongkaran #sengketalahan #nenek
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- nenek diusir
- rumah nenek dibongkar
- pembongkaran paksa
- nenek kushayatun
- sengketa tanah
- tegal





