Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Aturan baru justru memperjelas batasan agar penegakan hukum lebih selektif dan tidak menjerat kebebasan berekspresi secara berlebihan.

Menurut Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih adil dan proporsional.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisasi,” ujar Umar, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhit ketika cara lain sudah tidak mempan,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Mukhtarudin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Agus Ahmadi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
PDIP Bakal Umumkan Sikap soal Pilkada Via DPRD Usai Rakernas
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Rakernas PDIP Fokus Evaluasi Total dan Isu Kerakyatan via 7 Komisi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
2 Penusuk Pengemudi Mobil di Mampang Selalu Berpindah Lokasi Selama Diburu Polisi
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.