Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset itu berupa uang rupiah, valuta asing alias valas hingga logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," kata Budi di KPK, Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan, dari operasi senyap itu pihaknya telah menangkap delapan orang. Secara terperinci, delapan orang ini terdiri atas empat pegawai pajak dan empat dari swasta.
Menurut Budi, pihak swasta yang ditangkap dalam OTT ini salah satunya merupakan bagian dari perusahaan tambang yang memiliki kantor di Jakarta. Namun, beroperasi di luar Jakarta.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun, kemudian site-nya, begitu, ada di daerah," imbuhnya.
Baca Juga
- OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara, DJP Pastikan Pihaknya akan Kooperatif
- KPK Ungkap OTT di Jakut Terkait Suap Pengurangan Pajak
- KPK OTT Kantor Pajak Jakut, Tangkap 8 Orang & Amankan Sejumlah Uang
Adapun, Budi mengungkap identitas delapan orang yang diamankan itu, termasuk soal duduk perkara pengurangan pajak ini.
"Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," pungkas Budi.





