Kasus Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM: Semua yang Memberi dan Menerima Harus Dijerat

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan peta aliran dana dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Itu yang harus segera untuk diselesaikan peta aliran dananya. Semua yang memberi dan semua yang menerima sama-sama harus dijerat dengan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026).

Ia juga menyorot pembagian kuota haji khusus dan reguler sebesar masing-masing 50 persen yang harus menjadi fokus KPK. 

"Yang jadi pertanyaan, kenapa kemudian ada pembagian 50-50 (persen), tidak 92 (persen) berbanding 8 (persen)? Ini yang harus jadi fokus KPK," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Zaenur mengatakan, seseorang ketika melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan, akan ada intensi, niat, atau motif.

"Nah, KPK saya ingat betul pernah menyampaikan kepada publik ada dugaan aliran dana. Baru saja Pak Budi (Prasetyo) sebagai juru bicara KPK juga menyampaikan ada aliran dana. Nah, aliran dana inilah yang harus ditindaklanjuti, follow the money (mengikuti aliran dana)," ucapnya. 

Zaenur menyebut KPK bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. 

"Mereka misalnya membeli atau mereka itu iuran, dikumpulkan kepada makelar, makelarnya itulah yang menyerahkan kepada perantara, perantaranya membagikan kepada pejabat di Kementerian Agama," jelasnya mencontohkan.

Dalam kesempatan itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap alasan pihaknya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Punya Harta Kekayaan Rp13,7 Miliar

Budi menyatakan kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. 

"Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia," ujarnya.

Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pukat ugm
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus kuota haji
  • korupsi kuota haji
  • yaqut tersangka
  • Ishfah Abidal Aziz
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ratusan Murid Diduga Keracunan MBG di Mojokerto Dirawat di Delapan Rumah Sakit
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Libur Isra Miraj 2026 dan Long Weekend Mulai Tanggal Berapa? Cek Informasinya agar Tidak Salah
• 4 jam laludisway.id
thumb
Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Persib vs Persija, Maung Bandung Unggul Sementara 1-0
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhaj Buka Pelatihan Petugas Haji 2026, Ingatkan Amanah Negara-Umat
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.