JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti bernilai 6 miliar rupiah hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dari 8 orang yang berhasil diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Diduga Triliunan Aset Sitaan Koruptor Diobral, Ada Apa dengan Jampidsus?
BACA JUGA:Aplikasi Bantu Cari Hadirkan Solusi Pencarian Berbasis Solidaritas
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar 6 miliar," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang, yang terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara dan 4 pihak perusahaan tambang swasta ditangkap KPK dalam kasus ini.
BACA JUGA:Langsung Masuk! Simak Cara Cairkan Saldo DANA Gratia Rp431.000 ke Dompet Digital Malam ini 10 Januari 2026
BACA JUGA:Jelang El-Clasico Persija vs Persib, Mauricio: Saya Pikir Keputusan Wasit Lokal Sudah Sangat Baik
Budi menyebut bahwa ada dugaan suap yang dikukan pihak swasta dengan dengan Ditjen pajak dalam pengaturan pengurangan nilai pajak.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ungkapnya.
Namun, dia enggan menyebut perusahaan mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," pungkasnya.



