Penegakan Hukum Tata Kelola Aset Perkara Korupsi Dinilai Minim Pengawasan

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jaringan Aktifis dan Masyarakat Anti Korupsi (Jamki) menyoroti kasus dugaan penyimpangan pada aset-aset sitaan perkara korupsi.

Sorotan itu disampaikan pihak Jamki melalui diskusi publik bertajuk 'Jampidsus dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?' bersama sejumlah aktivis, mahasiswa, dan akademisi.

Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam peran pengawasan kelola aset dari perkara korupsi yang disita oleh instansi penegakan hukum.

Ia mengaku hal itu terlihat dari sejumlah peristiwa tata kelola aset hasil sitaan kasus korupsi yang kerap lepas dari pengawasan penegakan hukum hingga keterlibatan oknum aparatnya.

“Dalam hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden sekalipun. Tapi praktiknya hari ini justru sebaliknya,” kata Ucok dalam diskusi tersebut, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Senada dengan Uchok, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Lobloly turut mendapati sejumlah peristiwa terkait pengelolaan aset sitaan pada kasus korupsi.

Ia memaparkan adanya temuan peristiwa tersebut dalam penyitaan aset perkara korupsi Jiwasraya pada 2002.

Menurutnya,aset dengan nilai ekonomis lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun. 

“Secara logika, aset itu seharusnya bisa menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun. Tapi yang terjadi, negara bocor dua kali dari korupsinya dan dari pelepasan aset yang sangat rendah nilainya,” kata Ronald.

Ronald mengakui jika pihaknya mendapati sejumlah kejanggalan dalam pelelangan aset sitaan perkara korupsi.

Ia mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke KPK tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. 

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Chairul Umar menyebut dugaan penyimpangan terkait pengelolaan aset perkara korupsi sebagai anomali institusional. 

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan tugas Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara. 

“Fakta di lapangan justru menunjukkan pemulihan aset tidak maksimal, nilai lelang turun ekstrem, dan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menag Tinjau Kesiapan Masjid Negara IKN Sambut Ramadhan dan Shalat Idul Fitri
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Komik Langka Superman Terjual Rp252 Miliar! Apa Keistimewaannya?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Andre Rosiade: Danantara Segera Bangun Ratusan Huntara Korban Bencana Sumbar
• 3 jam laludetik.com
thumb
BMKG prakirakan wilayah Jakarta hujan pada Minggu
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Mobil Jenazah Terjebak Banjir 1,5 Meter di Beduai Sanggau, Polisi-Warga Panggul Peti | SAPA MALAM
• 28 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.