Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, mengungkapkan bahwa selain menyita narkoba dalam jumlah besar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan para pelaku.
"Selain menyita sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, satu bungkus plastik klip transparan, dan satu unit receiver CCTV," jelas AKBP Welman Feri di Tanjungbalai, Sabtu (10/1).
Penangkapan bermula saat ketiga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (8/1).
Adapun identitas ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah pria berinisial J, warga Desa Hessa Air Genting (Kabupaten Asahan), AF yang merupakan warga Kelurahan Sejahtera, serta DP, penduduk Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
"Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai," tambah Welman.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Welman menegaskan komitmen institusinya untuk terus memerangi narkoba tanpa pandang bulu demi melindungi masa depan generasi muda, khususnya di wilayah hukum Tanjungbalai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," tegasnya. (ant/dpi)




