Beijing, VIVA – Gelombang penindakan terbaru di Tiongkok kembali memicu kekhawatiran internasional. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa kebebasan sipil di negara tersebut terus menyusut ke tingkat yang jarang terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari aktivis buruh dan mahasiswa demonstran hingga pengacara, penganut agama, dan pengguna media sosial, semakin banyak warga yang terjerat sistem pengawasan ketat, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum yang tidak transparan di bawah Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Yang terlihat bukan sekadar rangkaian kasus terpisah, melainkan pola penindasan yang sistemik, semakin dinormalisasi, dan kian tersembunyi dari pengawasan publik.
Para pembela hak asasi manusia menilai iklim HAM di Tiongkok telah mengeras secara signifikan. Kondisi ini ditandai dengan pengingkaran rutin terhadap prinsip peradilan yang adil serta penggunaan tuduhan pidana yang kabur untuk membungkam perbedaan pendapat.
Salah satu contoh menonjol adalah putusan yang baru-baru ini menguatkan hukuman penjara tiga tahun terhadap pembela hak-hak buruh Xing Wangli di Provinsi Henan. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan “membuat keributan dan memprovokasi masalah”, pasal yang kerap digunakan terhadap para pengkritik negara. Tak lama setelah putusan dijatuhkan, Xing dipindahkan ke penjara.
Menurut keluarganya, selama masa penahanan ia tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar serta dilarang bertemu pengacara maupun kerabat. Ini bukan kali pertama Xing dipenjara. Secara keseluruhan, ia telah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji dalam berbagai vonis, yang menurut kelompok HAM mencerminkan penargetan berulang yang disengaja, bukan penegakan hukum yang sah.
Tekanan tersebut juga tidak berhenti di dalam negeri. Putra Xing, yang kini tinggal di Selandia Baru, mengatakan intimidasi telah meluas hingga ke luar negeri. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa upaya PKT untuk menekan perbedaan pendapat kini semakin bersifat transnasional.
Pesan yang disampaikan dinilai tegas: aktivisme politik—bahkan yang damai atau dilakukan dalam kerangka hukum—dapat membawa konsekuensi seumur hidup.
Dampak jangka panjang dari represi ini terlihat jelas pascaprotes “Buku Putih” pada 2022. Aksi tersebut, yang dipicu oleh kemarahan terhadap pembatasan COVID-19 yang ketat, sempat menerobos iklim ketakutan dengan simbol lembaran kertas kosong sebagai ekspresi kebebasan berbicara yang disensor.



