Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggelar ekspose perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak lima orang menjadi tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
Baca Juga :
Empat Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Menkeu Bakal Beri Pendampingan HukumAsep menjelaskan, lima tersangka itu yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut A?k?n Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Lima orang itu terjerat dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Mereka kini ditahan selama 20 hari.
“Sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026,” ucap Asep.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
KPK menampilkan barang bukti terkait OTT di Jakarta Utara yang melibatkan pegawai pajak. Foto: Dok. Youtube KPK RI.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469651/original/030934700_1768144054-IMG_3115.jpeg)

