Kelakuan PPPK Paruh Waktu Ini Parah, Tipis Peluangnya jadi Full Time

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - MAKASSAR – Seorang oknum PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jumat (9/1).

Tidak sendirian, oknum PPPK Paruh Waktu inisial R itu ditangkap bersama seorang jaksa gadungan.

BACA JUGA: Akun SSCASN Honorer Tidak Ikut PPPK Paruh Waktu Berubah, Sinyal Bakal Diangkat ASN?

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan atas kasus korupsi.

"Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Sabtu (10/1).

BACA JUGA: Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik, Bu Susi Mengucap Alhamdulillah

Sekadar catatan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat sementara, sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) tanpa melalui tes lagi.

Lantaran kelakuannya tersebut, peluang R untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu menjadi sangat tipis.

BACA JUGA: BKN Ungkap Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Seharusnya Tidak Kesulitan

Terlebih, jika nantinya pengadilan menyatakan dia terbukti bersalah, kemungkinan besar bakal dipecat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Didik menjelaskan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.

Aksi itu bermula pada Mei 2025 setelah konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-202 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan inisial IS.

Pelaku AM, dibantu oknum PPPK Paruh Waktu inisial R, kala itu mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Pelaku R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel, mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani tim Pidsus Kejati Sulsel.

Mengklaim sebagai seorang jaksa, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.

Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan IS.

"Caranya, mentransfer sejumlah uang pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan" kata Kajati Didik.

Selain kasus di Balai Perumahan Sulawesi III, pelaku AM juga berupaya menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam kasus dugaan korupsi nanas yang kini dalam proses penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Tidak sampai di situ, pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap sejak Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan kasus.

Pelaku juga meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Selanjutnya, kembali meminta uang Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan, pelaku berbohong yang atas nama kematian dan kembali meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Pelaku AM dan R disangkakan pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai terlebih dengan meminta sejumlah uang," paparnya menegaskan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Diagendakan Resmikan Sekolah Rakyat di Banjarbaru
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ular Sanca 5 Meter Masuk Kandang Ternak Warga di Lebak, Mangsa 2 Ekor Ayam
• 23 jam laludetik.com
thumb
WNA Diduga Pamer Kemaluan di Taman Literasi Blok M
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Biar Makin Dekat dengan Masyarakat, Industri Kripto Buka Peluang Kolaborasi Lintas Industri
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang, Diduga Selundupan dan Berisiko Bawa Penyakit
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.